Judul : Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet
link : Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet
Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir atau siapa pun tak bisa menjadi tahanan rumah. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lagi pula, hukuman atas Ba’asyir sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.
Loading...
Loading...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir atau siapa pun tak bisa menjadi tahanan rumah. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lagi pula, hukuman atas Ba’asyir sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.
Demikianlah Artikel Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet
Sekianlah artikel Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2018/03/menkumham-uu-tak-memungkinkan-baasyir_15.html
0 Response to "Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah, Ini Jawaban Menohok Warganet"
Posting Komentar