Judul : Tolak Gugatan NonPribumi, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Berhak Punya Tanah di Yogya
link : Tolak Gugatan NonPribumi, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Berhak Punya Tanah di Yogya
Tolak Gugatan NonPribumi, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Berhak Punya Tanah di Yogya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan atas Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi di DIY.
Loading...
Loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan atas Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi di DIY.
Demikianlah Artikel Tolak Gugatan NonPribumi, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Berhak Punya Tanah di Yogya
Sekianlah artikel Tolak Gugatan NonPribumi, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Berhak Punya Tanah di Yogya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tolak Gugatan NonPribumi, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Berhak Punya Tanah di Yogya dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2018/02/tolak-gugatan-nonpribumi-hakim-tegaskan.html
0 Response to "Tolak Gugatan NonPribumi, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Berhak Punya Tanah di Yogya"
Posting Komentar