Judul : Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal
link : Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal
Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal
Lucia, seorang konsumen properti di pulau reklamasi Teluk Jakarta ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengembang PIK 2. Penetapan tersangka ini dinilai janggal sebab Lucia tidak pernah merasa berurusan dengan manajemen pengembang PIK 2.
Loading...
Loading...
Lucia, seorang konsumen properti di pulau reklamasi Teluk Jakarta ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengembang PIK 2. Penetapan tersangka ini dinilai janggal sebab Lucia tidak pernah merasa berurusan dengan manajemen pengembang PIK 2.
Demikianlah Artikel Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal
Sekianlah artikel Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2018/02/penetapan-tersangka-konsumen-reklamasi.html
0 Response to "Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal"
Posting Komentar