Judul : Pasca Ditentang Publik, Nasdem Bantah Hanya 2 Partai (PDIP dan Nasdem) Yang Setuju Pasal Penghinaan Presiden
link : Pasca Ditentang Publik, Nasdem Bantah Hanya 2 Partai (PDIP dan Nasdem) Yang Setuju Pasal Penghinaan Presiden
Pasca Ditentang Publik, Nasdem Bantah Hanya 2 Partai (PDIP dan Nasdem) Yang Setuju Pasal Penghinaan Presiden
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi mengklaim semua fraksi di DPR menyetujui pasal penghinaan presiden masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Loading...
Loading...
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi mengklaim semua fraksi di DPR menyetujui pasal penghinaan presiden masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikianlah Artikel Pasca Ditentang Publik, Nasdem Bantah Hanya 2 Partai (PDIP dan Nasdem) Yang Setuju Pasal Penghinaan Presiden
Sekianlah artikel Pasca Ditentang Publik, Nasdem Bantah Hanya 2 Partai (PDIP dan Nasdem) Yang Setuju Pasal Penghinaan Presiden kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pasca Ditentang Publik, Nasdem Bantah Hanya 2 Partai (PDIP dan Nasdem) Yang Setuju Pasal Penghinaan Presiden dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2018/02/pasca-ditentang-publik-nasdem-bantah.html
0 Response to "Pasca Ditentang Publik, Nasdem Bantah Hanya 2 Partai (PDIP dan Nasdem) Yang Setuju Pasal Penghinaan Presiden"
Posting Komentar