Judul : Ngeri, ICJR: Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP Berpotensi Jadi Alat Represi
link : Ngeri, ICJR: Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP Berpotensi Jadi Alat Represi
Ngeri, ICJR: Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP Berpotensi Jadi Alat Represi
Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat bahwa pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengekang hak warga sipil dalam berekspresi.
Loading...
Loading...
Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat bahwa pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengekang hak warga sipil dalam berekspresi.
Demikianlah Artikel Ngeri, ICJR: Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP Berpotensi Jadi Alat Represi
Sekianlah artikel Ngeri, ICJR: Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP Berpotensi Jadi Alat Represi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ngeri, ICJR: Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP Berpotensi Jadi Alat Represi dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2018/02/ngeri-icjr-pasal-penghinaan-terhadap.html
0 Response to "Ngeri, ICJR: Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP Berpotensi Jadi Alat Represi"
Posting Komentar