Judul : Maneger: Orang yang Kampanyekan Kondom Harus Dipenjara
link : Maneger: Orang yang Kampanyekan Kondom Harus Dipenjara
Maneger: Orang yang Kampanyekan Kondom Harus Dipenjara
Direktur Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Maneger Nasution menilai, orang yang mempublikasikan atau mengampanyekan kondom sebagai alat untuk menghindari HIV/AIDS, memang perlu dikenakan pidana. Pemidanaan tersebut perlu diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Loading...
Loading...
Direktur Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Maneger Nasution menilai, orang yang mempublikasikan atau mengampanyekan kondom sebagai alat untuk menghindari HIV/AIDS, memang perlu dikenakan pidana. Pemidanaan tersebut perlu diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Demikianlah Artikel Maneger: Orang yang Kampanyekan Kondom Harus Dipenjara
Sekianlah artikel Maneger: Orang yang Kampanyekan Kondom Harus Dipenjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Maneger: Orang yang Kampanyekan Kondom Harus Dipenjara dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2018/02/maneger-orang-yang-kampanyekan-kondom.html
0 Response to "Maneger: Orang yang Kampanyekan Kondom Harus Dipenjara"
Posting Komentar