Judul : Innalillahi, Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana. Bagaimana Dengan L6BT?
link : Innalillahi, Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana. Bagaimana Dengan L6BT?
Innalillahi, Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana. Bagaimana Dengan L6BT?
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini berpendapat, perluasan pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan over krimininalisasi.
Loading...
Loading...
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini berpendapat, perluasan pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan over krimininalisasi.
Demikianlah Artikel Innalillahi, Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana. Bagaimana Dengan L6BT?
Sekianlah artikel Innalillahi, Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana. Bagaimana Dengan L6BT? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Innalillahi, Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana. Bagaimana Dengan L6BT? dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2018/02/innalillahi-rancangan-kuhp-nikah-siri.html
0 Response to "Innalillahi, Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana. Bagaimana Dengan L6BT?"
Posting Komentar