Judul : Denmark Akan Larang Cadar dan Denda Rp 22,5 Juta Penggunanya
link : Denmark Akan Larang Cadar dan Denda Rp 22,5 Juta Penggunanya
Denmark Akan Larang Cadar dan Denda Rp 22,5 Juta Penggunanya
Pemerintah Denmark akan melarang warganya mengenakan cadar yang menutupi seluruh wajah di muka umum. Mereka yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 ribu krona Denmark (Rp22,5 juta).
Loading...
Loading...
Pemerintah Denmark akan melarang warganya mengenakan cadar yang menutupi seluruh wajah di muka umum. Mereka yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 ribu krona Denmark (Rp22,5 juta).
Demikianlah Artikel Denmark Akan Larang Cadar dan Denda Rp 22,5 Juta Penggunanya
Sekianlah artikel Denmark Akan Larang Cadar dan Denda Rp 22,5 Juta Penggunanya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Denmark Akan Larang Cadar dan Denda Rp 22,5 Juta Penggunanya dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2018/02/denmark-akan-larang-cadar-dan-denda-rp.html
0 Response to "Denmark Akan Larang Cadar dan Denda Rp 22,5 Juta Penggunanya"
Posting Komentar