Judul : Penganiaya KH Umar Basri Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Kok Bisa?
link : Penganiaya KH Umar Basri Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Kok Bisa?
Penganiaya KH Umar Basri Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Kok Bisa?
Proses pengusutan kasus penganiayaan KH Umar Basri mulai menemui titik terang. Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyidik berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku pemukulan. Namun saat ini penyidik masih menunggu keterangan pimpinan pondok pesantren Al Hidayah guna menuntaskan perkara ini.
Loading...
Loading...
Proses pengusutan kasus penganiayaan KH Umar Basri mulai menemui titik terang. Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyidik berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku pemukulan. Namun saat ini penyidik masih menunggu keterangan pimpinan pondok pesantren Al Hidayah guna menuntaskan perkara ini.
Demikianlah Artikel Penganiaya KH Umar Basri Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Kok Bisa?
Sekianlah artikel Penganiaya KH Umar Basri Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Kok Bisa? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penganiaya KH Umar Basri Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Kok Bisa? dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2018/01/penganiaya-kh-umar-basri-hanya-dihukum.html
0 Response to "Penganiaya KH Umar Basri Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Kok Bisa?"
Posting Komentar