Judul : Putusan MK: Kumpul Kebo dan LGBT Tak Bisa Dipidana
link : Putusan MK: Kumpul Kebo dan LGBT Tak Bisa Dipidana
Putusan MK: Kumpul Kebo dan LGBT Tak Bisa Dipidana
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perluasan aturan soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Gugatan tersebut terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT bisa dipidana.
Loading...
Loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perluasan aturan soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Gugatan tersebut terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT bisa dipidana.
Demikianlah Artikel Putusan MK: Kumpul Kebo dan LGBT Tak Bisa Dipidana
Sekianlah artikel Putusan MK: Kumpul Kebo dan LGBT Tak Bisa Dipidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Putusan MK: Kumpul Kebo dan LGBT Tak Bisa Dipidana dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/12/putusan-mk-kumpul-kebo-dan-lgbt-tak.html
0 Response to "Putusan MK: Kumpul Kebo dan LGBT Tak Bisa Dipidana"
Posting Komentar