Judul : Fatwa Haram Ritual Natal Tidak akan Pernah Dicabut hingga Kiamat oleh MUI
link : Fatwa Haram Ritual Natal Tidak akan Pernah Dicabut hingga Kiamat oleh MUI
Fatwa Haram Ritual Natal Tidak akan Pernah Dicabut hingga Kiamat oleh MUI
Tidak lama lagi akan ada hari perayaan yang diperuntukan bukan untuk umat Islam (muslimin). Dan umumnya, setiap akhir itu datang, maka pro dan kontra seakan tidak dapat terelekan. Ya, hal itu adalah soal sikap umat Islam (yang sebenarnya sudah jelas) terhadap Natal dan atau Tahun Baru.
Loading...
Loading...
Tidak lama lagi akan ada hari perayaan yang diperuntukan bukan untuk umat Islam (muslimin). Dan umumnya, setiap akhir itu datang, maka pro dan kontra seakan tidak dapat terelekan. Ya, hal itu adalah soal sikap umat Islam (yang sebenarnya sudah jelas) terhadap Natal dan atau Tahun Baru.
Demikianlah Artikel Fatwa Haram Ritual Natal Tidak akan Pernah Dicabut hingga Kiamat oleh MUI
Sekianlah artikel Fatwa Haram Ritual Natal Tidak akan Pernah Dicabut hingga Kiamat oleh MUI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Fatwa Haram Ritual Natal Tidak akan Pernah Dicabut hingga Kiamat oleh MUI dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/12/fatwa-haram-ritual-natal-tidak-akan.html
0 Response to "Fatwa Haram Ritual Natal Tidak akan Pernah Dicabut hingga Kiamat oleh MUI"
Posting Komentar