Judul : Tidak Mampu Bayar Denda, Keluarga Galang ‘Koin untuk Tamim’
link : Tidak Mampu Bayar Denda, Keluarga Galang ‘Koin untuk Tamim’
Tidak Mampu Bayar Denda, Keluarga Galang ‘Koin untuk Tamim’
Pengacara Tamim Pardede, Sulistyowati menyayangkan Majelis Hakim yang memberikan vonis sangat tinggi kepada kliennya. Yaitu dua tahun kurungan dan denda Rp 200 juta atau penjara tiga bulan. Padahal, Tamim termasuk warga kurang mampu.
Loading...
Loading...
Pengacara Tamim Pardede, Sulistyowati menyayangkan Majelis Hakim yang memberikan vonis sangat tinggi kepada kliennya. Yaitu dua tahun kurungan dan denda Rp 200 juta atau penjara tiga bulan. Padahal, Tamim termasuk warga kurang mampu.
Demikianlah Artikel Tidak Mampu Bayar Denda, Keluarga Galang ‘Koin untuk Tamim’
Sekianlah artikel Tidak Mampu Bayar Denda, Keluarga Galang ‘Koin untuk Tamim’ kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tidak Mampu Bayar Denda, Keluarga Galang ‘Koin untuk Tamim’ dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/11/tidak-mampu-bayar-denda-keluarga-galang.html
0 Response to "Tidak Mampu Bayar Denda, Keluarga Galang ‘Koin untuk Tamim’"
Posting Komentar