Ini 32 Akun Medsos yang Dipolisikan Setya Novanto, Cek Apakah Akun Anda Salah Satunya?

Ini 32 Akun Medsos yang Dipolisikan Setya Novanto, Cek Apakah Akun Anda Salah Satunya? - Hallo sahabat Islam NUsantara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini 32 Akun Medsos yang Dipolisikan Setya Novanto, Cek Apakah Akun Anda Salah Satunya?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUDAYA, Artikel KEISLAMAN, Artikel KHASANAH, Artikel POLITIK, Artikel SANTRI, Artikel SOSIAL, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini 32 Akun Medsos yang Dipolisikan Setya Novanto, Cek Apakah Akun Anda Salah Satunya?
link : Ini 32 Akun Medsos yang Dipolisikan Setya Novanto, Cek Apakah Akun Anda Salah Satunya?

Baca juga


Ini 32 Akun Medsos yang Dipolisikan Setya Novanto, Cek Apakah Akun Anda Salah Satunya?


Foto Setya Novanto: suratkabar

Beritaislamterbaru.org -  Ketua DPR Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial terkait meme yang dinilai mengandung unsur penghinaan. 32 akun itu ada di Twitter, Instagram dan Facebook.

Laporan akun tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tanggal 10/10/2017. Berikut ini merupakan 32 akun yang dilaporkan oleh Setya Novanto tersebut:



Pemilik akun Twitter:

1. https://twitter.com/YKW1AM
2. https://twitter.com/antoxbondre
3. https://twitter.com/bimasatr061
4. https://twitter.com/iqbalembal
5. https://twitter.com/bagas_satrioo
6. https://twitter.com/tabah2110258
7. https://twitter.com/IrwanSuryadi
8. https://twitter.com/Fauzan_vcc
9. https://twitter.com/hidahidaan
10. https://twitter.com/pemudatakhijrah
11. https://twitter.com/DikdikHakim
12. https://twitter.com/Moch_Rofiun
13. https://twitter.com/gavarakun
14. https://twitter.com/JalanSoreSore
15. https://twitter.com/Timnas_Day

Pemilik akun Instagram:

1. http://ift.tt/2zue3s0
2. http://ift.tt/2zfooH3
3. http://ift.tt/2ztupRk
4. http://ift.tt/2zg2sM3
5. http://ift.tt/2zue4MA
6. http://ift.tt/2g6h5Y0
7. http://ift.tt/2zue5jC
8. http://ift.tt/2zgZB5y
9. http://ift.tt/2zue6nG

Pemilik akun Facebook:

1. http://ift.tt/2zez1tY
2. http://ift.tt/2zue6UI
3. http://ift.tt/2zfnZ7z
4. http://ift.tt/2zturZs
5. http://ift.tt/2zecWeV
6. http://ift.tt/2ztuswu
7. http://ift.tt/2zeNUfP
8. http://ift.tt/2ztuswu

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Novanto Frederich Yunadi melaporkan 32 akun media sosial yang diduga menghina, melecehkan hak dan martabat Novanto. Frederich juga menyebut ada puluhan akun lain yang diduga menghina Novanto.

“Oleh penyidik dijejaki diteliti ternyata yang masuk pelecehan penghinaan ada 69 media/akun,” ujar Frederich saat dikutip dari detikcom, Kamis (2/11/2017).

Novanto juga telah melaporkan akun instagram berinisial DN. DN kemudian ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu SIM card Simpati, dan satu memory card. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka penyebar meme Setya Novanto. Tersangka itu diduga menyebarkan meme Novanto melalui akun Instagramnya.

“Statusnya sudah tersangka,” kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Asep menyebut ada beberapa akun yang ditelisik. Namun, baru seorang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan awal, menurut Asep, DN mengaku motifnya pribadi. Asep menyebut tidak ada motif sebagai orang suruhan atau bayaran terhadap DN.

“Sampai sekarang masih kita dalami terus, walaupun keterangan sementaranya yang bersangkutan menyampaikan hanya iseng,” kata Asep.

Selain itu, Asep mengaku masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. Namun dia enggan menyebutkan siapa saja terduga pelaku itu.

“Masih ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya tidak usah sebutkan di mana lokasinya dan apa akun-akunnya,” ucap Asep. (ngelmu)

[http://ift.tt/2mXzrhY]
Loading...
Loading...

Foto Setya Novanto: suratkabar

Beritaislamterbaru.org -  Ketua DPR Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial terkait meme yang dinilai mengandung unsur penghinaan. 32 akun itu ada di Twitter, Instagram dan Facebook.

Laporan akun tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tanggal 10/10/2017. Berikut ini merupakan 32 akun yang dilaporkan oleh Setya Novanto tersebut:



Pemilik akun Twitter:

1. https://twitter.com/YKW1AM
2. https://twitter.com/antoxbondre
3. https://twitter.com/bimasatr061
4. https://twitter.com/iqbalembal
5. https://twitter.com/bagas_satrioo
6. https://twitter.com/tabah2110258
7. https://twitter.com/IrwanSuryadi
8. https://twitter.com/Fauzan_vcc
9. https://twitter.com/hidahidaan
10. https://twitter.com/pemudatakhijrah
11. https://twitter.com/DikdikHakim
12. https://twitter.com/Moch_Rofiun
13. https://twitter.com/gavarakun
14. https://twitter.com/JalanSoreSore
15. https://twitter.com/Timnas_Day

Pemilik akun Instagram:

1. http://ift.tt/2zue3s0
2. http://ift.tt/2zfooH3
3. http://ift.tt/2ztupRk
4. http://ift.tt/2zg2sM3
5. http://ift.tt/2zue4MA
6. http://ift.tt/2g6h5Y0
7. http://ift.tt/2zue5jC
8. http://ift.tt/2zgZB5y
9. http://ift.tt/2zue6nG

Pemilik akun Facebook:

1. http://ift.tt/2zez1tY
2. http://ift.tt/2zue6UI
3. http://ift.tt/2zfnZ7z
4. http://ift.tt/2zturZs
5. http://ift.tt/2zecWeV
6. http://ift.tt/2ztuswu
7. http://ift.tt/2zeNUfP
8. http://ift.tt/2ztuswu

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Novanto Frederich Yunadi melaporkan 32 akun media sosial yang diduga menghina, melecehkan hak dan martabat Novanto. Frederich juga menyebut ada puluhan akun lain yang diduga menghina Novanto.

“Oleh penyidik dijejaki diteliti ternyata yang masuk pelecehan penghinaan ada 69 media/akun,” ujar Frederich saat dikutip dari detikcom, Kamis (2/11/2017).

Novanto juga telah melaporkan akun instagram berinisial DN. DN kemudian ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu SIM card Simpati, dan satu memory card. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka penyebar meme Setya Novanto. Tersangka itu diduga menyebarkan meme Novanto melalui akun Instagramnya.

“Statusnya sudah tersangka,” kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Asep menyebut ada beberapa akun yang ditelisik. Namun, baru seorang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan awal, menurut Asep, DN mengaku motifnya pribadi. Asep menyebut tidak ada motif sebagai orang suruhan atau bayaran terhadap DN.

“Sampai sekarang masih kita dalami terus, walaupun keterangan sementaranya yang bersangkutan menyampaikan hanya iseng,” kata Asep.

Selain itu, Asep mengaku masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. Namun dia enggan menyebutkan siapa saja terduga pelaku itu.

“Masih ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya tidak usah sebutkan di mana lokasinya dan apa akun-akunnya,” ucap Asep. (ngelmu)

[http://ift.tt/2mXzrhY]


Demikianlah Artikel Ini 32 Akun Medsos yang Dipolisikan Setya Novanto, Cek Apakah Akun Anda Salah Satunya?

Sekianlah artikel Ini 32 Akun Medsos yang Dipolisikan Setya Novanto, Cek Apakah Akun Anda Salah Satunya? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini 32 Akun Medsos yang Dipolisikan Setya Novanto, Cek Apakah Akun Anda Salah Satunya? dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/11/ini-32-akun-medsos-yang-dipolisikan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini 32 Akun Medsos yang Dipolisikan Setya Novanto, Cek Apakah Akun Anda Salah Satunya?"

Posting Komentar