Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta

Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta - Hallo sahabat Islam NUsantara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUDAYA, Artikel KEISLAMAN, Artikel KHASANAH, Artikel POLITIK, Artikel SANTRI, Artikel SOSIAL, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta
link : Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta

Baca juga


Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta

Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta

Parman (64), seorang kakek warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, dituntut hukuman penjara satu tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, hanya gara-gara menjuri kayu jati milik Perhutani , (28/11/2017).

Baca selengkapnya »
Loading...
Loading...
Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta

Parman (64), seorang kakek warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, dituntut hukuman penjara satu tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, hanya gara-gara menjuri kayu jati milik Perhutani , (28/11/2017).

Baca selengkapnya »


Demikianlah Artikel Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta

Sekianlah artikel Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/11/curi-sebatang-kayu-jpu-tuban-denda.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta"

Posting Komentar