Judul : Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta
link : Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta
Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta
Parman (64), seorang kakek warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, dituntut hukuman penjara satu tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, hanya gara-gara menjuri kayu jati milik Perhutani , (28/11/2017).
Loading...
Loading...
Parman (64), seorang kakek warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, dituntut hukuman penjara satu tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, hanya gara-gara menjuri kayu jati milik Perhutani , (28/11/2017).
Demikianlah Artikel Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta
Sekianlah artikel Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/11/curi-sebatang-kayu-jpu-tuban-denda.html
0 Response to "Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta"
Posting Komentar