Judul : Soal Reklamasi dan Meikarta, Komisi II: Jangan Ada Negara dalam Negara
link : Soal Reklamasi dan Meikarta, Komisi II: Jangan Ada Negara dalam Negara
Soal Reklamasi dan Meikarta, Komisi II: Jangan Ada Negara dalam Negara
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria memberikan komentar soal pelarangan meliput salah satu jurnalis stasiun televisi di kawasan reklamasi, Jakarta Utara. Ia menegaskan, hal itu berlebihan.
Loading...
Loading...
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria memberikan komentar soal pelarangan meliput salah satu jurnalis stasiun televisi di kawasan reklamasi, Jakarta Utara. Ia menegaskan, hal itu berlebihan.
Demikianlah Artikel Soal Reklamasi dan Meikarta, Komisi II: Jangan Ada Negara dalam Negara
Sekianlah artikel Soal Reklamasi dan Meikarta, Komisi II: Jangan Ada Negara dalam Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal Reklamasi dan Meikarta, Komisi II: Jangan Ada Negara dalam Negara dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/10/soal-reklamasi-dan-meikarta-komisi-ii.html
0 Response to "Soal Reklamasi dan Meikarta, Komisi II: Jangan Ada Negara dalam Negara"
Posting Komentar