Ingat Pembunuhan Keluarga di Pulomas? Ini Hukuman yang dijatuhkan Hakim pada dua Orang Pembunuhnya

Ingat Pembunuhan Keluarga di Pulomas? Ini Hukuman yang dijatuhkan Hakim pada dua Orang Pembunuhnya - Hallo sahabat Islam NUsantara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ingat Pembunuhan Keluarga di Pulomas? Ini Hukuman yang dijatuhkan Hakim pada dua Orang Pembunuhnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUDAYA, Artikel KEISLAMAN, Artikel KHASANAH, Artikel POLITIK, Artikel SANTRI, Artikel SOSIAL, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ingat Pembunuhan Keluarga di Pulomas? Ini Hukuman yang dijatuhkan Hakim pada dua Orang Pembunuhnya
link : Ingat Pembunuhan Keluarga di Pulomas? Ini Hukuman yang dijatuhkan Hakim pada dua Orang Pembunuhnya

Baca juga


Ingat Pembunuhan Keluarga di Pulomas? Ini Hukuman yang dijatuhkan Hakim pada dua Orang Pembunuhnya

2 Pembunuh Keluarga Pulomas Dihukum Mati

Beritaislamterbaru.org - Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang, dua pembunuh satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur dijatuhi hukuman mati. Adapun satu pelaku lainnya, Alfin Bornius dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ridwan Sitorus dan Erwin Sutumorang," kata ketua majelis Gede Aryawan di PN Jaktim, Jalan Pengglingan, Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

Adapun Alfinus dihukum seumur hidup. Ketiganya terbukti menghabisi nyawa satu keluarga, enam orang meninggal dunia, pada penghujung 2016.

Selama persidangan, ketiganya menundukan kepala. Alfinus tampak masih jalan pincang karena ditembak kakinya akibat berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan hukuman serupa.

Sidang tersebut menarik masyarakat yang memenuhi ruang sidang (detiknews)

[http://ift.tt/2mXzrhY]
Loading...
Loading...
2 Pembunuh Keluarga Pulomas Dihukum Mati

Beritaislamterbaru.org - Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang, dua pembunuh satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur dijatuhi hukuman mati. Adapun satu pelaku lainnya, Alfin Bornius dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ridwan Sitorus dan Erwin Sutumorang," kata ketua majelis Gede Aryawan di PN Jaktim, Jalan Pengglingan, Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

Adapun Alfinus dihukum seumur hidup. Ketiganya terbukti menghabisi nyawa satu keluarga, enam orang meninggal dunia, pada penghujung 2016.

Selama persidangan, ketiganya menundukan kepala. Alfinus tampak masih jalan pincang karena ditembak kakinya akibat berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan hukuman serupa.

Sidang tersebut menarik masyarakat yang memenuhi ruang sidang (detiknews)

[http://ift.tt/2mXzrhY]


Demikianlah Artikel Ingat Pembunuhan Keluarga di Pulomas? Ini Hukuman yang dijatuhkan Hakim pada dua Orang Pembunuhnya

Sekianlah artikel Ingat Pembunuhan Keluarga di Pulomas? Ini Hukuman yang dijatuhkan Hakim pada dua Orang Pembunuhnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ingat Pembunuhan Keluarga di Pulomas? Ini Hukuman yang dijatuhkan Hakim pada dua Orang Pembunuhnya dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/10/ingat-pembunuhan-keluarga-di-pulomas.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ingat Pembunuhan Keluarga di Pulomas? Ini Hukuman yang dijatuhkan Hakim pada dua Orang Pembunuhnya"

Posting Komentar