Judul : Parah, Fee 10 Persen bagi Pejabat Sudah Jadi Norma Umum
link : Parah, Fee 10 Persen bagi Pejabat Sudah Jadi Norma Umum
Parah, Fee 10 Persen bagi Pejabat Sudah Jadi Norma Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan masih maraknya praktik pemberian suap kepada pejabat daerah dari para kontraktor proyek-proyek pemda. Terbaru, KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Fhilipus Jacobson.
Loading...
Loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan masih maraknya praktik pemberian suap kepada pejabat daerah dari para kontraktor proyek-proyek pemda. Terbaru, KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Fhilipus Jacobson.
Demikianlah Artikel Parah, Fee 10 Persen bagi Pejabat Sudah Jadi Norma Umum
Sekianlah artikel Parah, Fee 10 Persen bagi Pejabat Sudah Jadi Norma Umum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Parah, Fee 10 Persen bagi Pejabat Sudah Jadi Norma Umum dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/09/parah-fee-10-persen-bagi-pejabat-sudah.html
0 Response to "Parah, Fee 10 Persen bagi Pejabat Sudah Jadi Norma Umum"
Posting Komentar