Judul : Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural
link : Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural
Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi dengan pemegang hak atas nama PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).
Loading...
Loading...
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi dengan pemegang hak atas nama PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).
Demikianlah Artikel Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural
Sekianlah artikel Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/08/izin-lingkungan-bermasalah-bpn-jakarta.html
0 Response to "Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural"
Posting Komentar