Judul : Yusril Tegaskan Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Bubarkan HTI dengan Keppres
link : Yusril Tegaskan Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Bubarkan HTI dengan Keppres
Yusril Tegaskan Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Bubarkan HTI dengan Keppres
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak dapat membubarkan ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan Kepres tanpa persetujuan Pengadilan. Pernyataan Yusril ini merupakan tanggapan atas saran yang disampaikan mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqy yang menyarankan agar Presiden membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) dengan tetap memberikan peluang bagi ormas tersebut untuk melakukan perlawanan melalui pengadilan.
Loading...
Loading...
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak dapat membubarkan ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan Kepres tanpa persetujuan Pengadilan. Pernyataan Yusril ini merupakan tanggapan atas saran yang disampaikan mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqy yang menyarankan agar Presiden membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) dengan tetap memberikan peluang bagi ormas tersebut untuk melakukan perlawanan melalui pengadilan.
Demikianlah Artikel Yusril Tegaskan Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Bubarkan HTI dengan Keppres
Sekianlah artikel Yusril Tegaskan Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Bubarkan HTI dengan Keppres kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Yusril Tegaskan Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Bubarkan HTI dengan Keppres dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/05/yusril-tegaskan-jokowi-bisa-dimakzulkan.html
0 Response to "Yusril Tegaskan Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Bubarkan HTI dengan Keppres"
Posting Komentar