Judul : Vonis Ahok Beda dengan Tuntutan, Bukti JPU Tak Independen
link : Vonis Ahok Beda dengan Tuntutan, Bukti JPU Tak Independen
Vonis Ahok Beda dengan Tuntutan, Bukti JPU Tak Independen
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara 2 tahun. Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP.
Loading...
Loading...
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara 2 tahun. Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP.
Demikianlah Artikel Vonis Ahok Beda dengan Tuntutan, Bukti JPU Tak Independen
Sekianlah artikel Vonis Ahok Beda dengan Tuntutan, Bukti JPU Tak Independen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Vonis Ahok Beda dengan Tuntutan, Bukti JPU Tak Independen dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/05/vonis-ahok-beda-dengan-tuntutan-bukti.html
0 Response to "Vonis Ahok Beda dengan Tuntutan, Bukti JPU Tak Independen"
Posting Komentar