Judul : Romo Syafi'i : Baru ini Ada Penista Agama Divonis Kurang dari 4 Tahun, Jelas Langgar Yurisprudensi
link : Romo Syafi'i : Baru ini Ada Penista Agama Divonis Kurang dari 4 Tahun, Jelas Langgar Yurisprudensi
Romo Syafi'i : Baru ini Ada Penista Agama Divonis Kurang dari 4 Tahun, Jelas Langgar Yurisprudensi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan saat ini telah ditahan di Rutan Cipinang.
Loading...
Loading...
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan saat ini telah ditahan di Rutan Cipinang.
Demikianlah Artikel Romo Syafi'i : Baru ini Ada Penista Agama Divonis Kurang dari 4 Tahun, Jelas Langgar Yurisprudensi
Sekianlah artikel Romo Syafi'i : Baru ini Ada Penista Agama Divonis Kurang dari 4 Tahun, Jelas Langgar Yurisprudensi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Romo Syafi'i : Baru ini Ada Penista Agama Divonis Kurang dari 4 Tahun, Jelas Langgar Yurisprudensi dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/05/romo-syafii-baru-ini-ada-penista-agama.html
0 Response to "Romo Syafi'i : Baru ini Ada Penista Agama Divonis Kurang dari 4 Tahun, Jelas Langgar Yurisprudensi"
Posting Komentar