Judul : Nah lho! Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!
link : Nah lho! Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!
Nah lho! Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, meski pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, belum pernah diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein karena selalu mangkir dalam dua panggilan polisi saat masih berstatus sebagai saksi, namun tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah memiliki bukti yang kuat.
Loading...
Loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, meski pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, belum pernah diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein karena selalu mangkir dalam dua panggilan polisi saat masih berstatus sebagai saksi, namun tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah memiliki bukti yang kuat.
Demikianlah Artikel Nah lho! Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!
Sekianlah artikel Nah lho! Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Nah lho! Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya! dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/05/nah-lho-chat-asli-atau-palsu-hrs-dan-fh.html
0 Response to "Nah lho! Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!"
Posting Komentar