Tuntutan Banyak Keganjilan, Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan

Tuntutan Banyak Keganjilan, Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan - Hallo sahabat Islam NUsantara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tuntutan Banyak Keganjilan, Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUDAYA, Artikel KEISLAMAN, Artikel KHASANAH, Artikel POLITIK, Artikel SANTRI, Artikel SOSIAL, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tuntutan Banyak Keganjilan, Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan
link : Tuntutan Banyak Keganjilan, Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan

Baca juga


Tuntutan Banyak Keganjilan, Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan


[PORTAL-ISLAM] Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan karena tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun yang disampaikan bertolak belakang.

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan jaksa yang menuntut Ahok satu tahun penjara masa percobaan dua tahun itu justru tidak sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan.

"Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak 'miss' antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutannya sendiri. Jadi aneh, banyak keganjilan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan," katanya usai apel akbar Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) se-Bantul, Ahad (23/4).

Menurut Dahnil, apa yang dilakukan JPU atas tuntutan kepada Ahok tersebut jelas ada pengaruh intervensi oleh Kejaksaan Agung sehingga selain melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung direkomendasikan agar dicopot. "Bahkan saya secara resmi kepada Pak Jokowi minta Jaksa Agung dicopot saja karena bagi kami Jaksa Agung tidak berdiri atas nama kepentingan hukum," katanya.

Dahnil mengatakan, Jaksa Agung sudah berdiri atas nama kepentingan partai politik dia sendiri karena Jaksa Agung tersebut merupakan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem). "Kemudian dia justru terkesan membela atau melindungi Ahok dari hukum. Rabu nanti kami laporkan secara resmi ke Komisi Kejaksaan. Dan saya sudah sampaikan waktu bertemu dengan Pak Jokowi supaya Jaksa Agung saya pikir perlu dievaluasi," katanya.

Ketika ditanya terkait tahapan yang akan dilakukan selanjutnya jika upaya yang akan ditempuh tidak mendapat tanggapan, Dahnil akan menempuh jalur hukum. "Tentu kami melakukan upaya hukum berikutnya, kami berharap dari hakim," kata Dahnil.

Sumber: Antara


Loading...
Loading...

[PORTAL-ISLAM] Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan karena tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun yang disampaikan bertolak belakang.

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan jaksa yang menuntut Ahok satu tahun penjara masa percobaan dua tahun itu justru tidak sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan.

"Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak 'miss' antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutannya sendiri. Jadi aneh, banyak keganjilan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan," katanya usai apel akbar Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) se-Bantul, Ahad (23/4).

Menurut Dahnil, apa yang dilakukan JPU atas tuntutan kepada Ahok tersebut jelas ada pengaruh intervensi oleh Kejaksaan Agung sehingga selain melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung direkomendasikan agar dicopot. "Bahkan saya secara resmi kepada Pak Jokowi minta Jaksa Agung dicopot saja karena bagi kami Jaksa Agung tidak berdiri atas nama kepentingan hukum," katanya.

Dahnil mengatakan, Jaksa Agung sudah berdiri atas nama kepentingan partai politik dia sendiri karena Jaksa Agung tersebut merupakan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem). "Kemudian dia justru terkesan membela atau melindungi Ahok dari hukum. Rabu nanti kami laporkan secara resmi ke Komisi Kejaksaan. Dan saya sudah sampaikan waktu bertemu dengan Pak Jokowi supaya Jaksa Agung saya pikir perlu dievaluasi," katanya.

Ketika ditanya terkait tahapan yang akan dilakukan selanjutnya jika upaya yang akan ditempuh tidak mendapat tanggapan, Dahnil akan menempuh jalur hukum. "Tentu kami melakukan upaya hukum berikutnya, kami berharap dari hakim," kata Dahnil.

Sumber: Antara




Demikianlah Artikel Tuntutan Banyak Keganjilan, Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan

Sekianlah artikel Tuntutan Banyak Keganjilan, Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tuntutan Banyak Keganjilan, Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/04/tuntutan-banyak-keganjilan-muhammadiyah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tuntutan Banyak Keganjilan, Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan"

Posting Komentar