Judul : Tuntuan Percobaan Terhadap Ahok Sama Seperti Bukan Hukuman
link : Tuntuan Percobaan Terhadap Ahok Sama Seperti Bukan Hukuman
Tuntuan Percobaan Terhadap Ahok Sama Seperti Bukan Hukuman
Direktur Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta, Nurul Amalia, S.H menilai tuntutan yang telah dibacakan JPU terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Ahok hanya dituntut satu penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Loading...
Loading...
Direktur Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta, Nurul Amalia, S.H menilai tuntutan yang telah dibacakan JPU terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Ahok hanya dituntut satu penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Demikianlah Artikel Tuntuan Percobaan Terhadap Ahok Sama Seperti Bukan Hukuman
Sekianlah artikel Tuntuan Percobaan Terhadap Ahok Sama Seperti Bukan Hukuman kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tuntuan Percobaan Terhadap Ahok Sama Seperti Bukan Hukuman dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/04/tuntuan-percobaan-terhadap-ahok-sama.html
0 Response to "Tuntuan Percobaan Terhadap Ahok Sama Seperti Bukan Hukuman"
Posting Komentar