Sidang Ahok Ditunda, Fahri: Belum Cukupkah Ini Semua Sebagai Bukti Kepastian Hukum Telah Hilang?

Sidang Ahok Ditunda, Fahri: Belum Cukupkah Ini Semua Sebagai Bukti Kepastian Hukum Telah Hilang? - Hallo sahabat Islam NUsantara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Ahok Ditunda, Fahri: Belum Cukupkah Ini Semua Sebagai Bukti Kepastian Hukum Telah Hilang?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUDAYA, Artikel KEISLAMAN, Artikel KHASANAH, Artikel POLITIK, Artikel SANTRI, Artikel SOSIAL, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang Ahok Ditunda, Fahri: Belum Cukupkah Ini Semua Sebagai Bukti Kepastian Hukum Telah Hilang?
link : Sidang Ahok Ditunda, Fahri: Belum Cukupkah Ini Semua Sebagai Bukti Kepastian Hukum Telah Hilang?

Baca juga


Sidang Ahok Ditunda, Fahri: Belum Cukupkah Ini Semua Sebagai Bukti Kepastian Hukum Telah Hilang?


[PORTAL-ISLAM] Penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat kecaman dari banyak pihak yang merindukan keadilan. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menanggapi hal tersebut, ia menuliskan cuitannya di akun twitter resminya.

"Belum cukupkah ini semua sebagai bukti bahwa kepastian hukum telah hilang?" ujar Fahri Hamzah di akun twitternya, Selasa (11/4/2017).


Seperti diketahui, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kepada Ahok.

"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Ahok akhirnya ditunda pada 20 April setelah selesainya Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan digelar 19 April.

Dalam pernyataan kepada awak media, Fahri menyatakan betapa Tuhan telah mengungkap aib hukum di negara kita.

"Tuhan telah membuka aib hukum kita ini. Sandiwara hukum ini harus dihentikan. Sandiwara hukum ini dikutuk tidak saja oleh manusia tapi oleh Tuhan seru sekalian alam mengutuk," tegas Fahri.

[video]

Loading...
Loading...

[PORTAL-ISLAM] Penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat kecaman dari banyak pihak yang merindukan keadilan. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menanggapi hal tersebut, ia menuliskan cuitannya di akun twitter resminya.

"Belum cukupkah ini semua sebagai bukti bahwa kepastian hukum telah hilang?" ujar Fahri Hamzah di akun twitternya, Selasa (11/4/2017).


Seperti diketahui, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kepada Ahok.

"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Ahok akhirnya ditunda pada 20 April setelah selesainya Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan digelar 19 April.

Dalam pernyataan kepada awak media, Fahri menyatakan betapa Tuhan telah mengungkap aib hukum di negara kita.

"Tuhan telah membuka aib hukum kita ini. Sandiwara hukum ini harus dihentikan. Sandiwara hukum ini dikutuk tidak saja oleh manusia tapi oleh Tuhan seru sekalian alam mengutuk," tegas Fahri.

[video]



Demikianlah Artikel Sidang Ahok Ditunda, Fahri: Belum Cukupkah Ini Semua Sebagai Bukti Kepastian Hukum Telah Hilang?

Sekianlah artikel Sidang Ahok Ditunda, Fahri: Belum Cukupkah Ini Semua Sebagai Bukti Kepastian Hukum Telah Hilang? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang Ahok Ditunda, Fahri: Belum Cukupkah Ini Semua Sebagai Bukti Kepastian Hukum Telah Hilang? dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/04/sidang-ahok-ditunda-fahri-belum.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Ahok Ditunda, Fahri: Belum Cukupkah Ini Semua Sebagai Bukti Kepastian Hukum Telah Hilang?"

Posting Komentar