Judul : Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan
link : Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan
Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir mengatakan jika jaksa menganggap dakwaannya atau tuduhannya 156 dan 156a KUHP itu terbukti, seharusnya akan memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dalam sidang yang dibacakan hari ini. Namun, nyatanya, JPU justru menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Loading...
Loading...
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir mengatakan jika jaksa menganggap dakwaannya atau tuduhannya 156 dan 156a KUHP itu terbukti, seharusnya akan memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dalam sidang yang dibacakan hari ini. Namun, nyatanya, JPU justru menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Demikianlah Artikel Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan
Sekianlah artikel Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/04/jika-dakwaan-terbukti-harusnya-tuntutan.html
0 Response to "Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan"
Posting Komentar