Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan

Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan - Hallo sahabat Islam NUsantara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUDAYA, Artikel KEISLAMAN, Artikel KHASANAH, Artikel POLITIK, Artikel SANTRI, Artikel SOSIAL, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan
link : Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan

Baca juga


Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan

Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir mengatakan jika jaksa menganggap dakwaannya atau tuduhannya 156 dan 156a KUHP itu terbukti, seharusnya akan memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dalam sidang yang dibacakan hari ini. Namun, nyatanya, JPU justru menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua  tahun.

Baca selengkapnya »
Loading...
Loading...
Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir mengatakan jika jaksa menganggap dakwaannya atau tuduhannya 156 dan 156a KUHP itu terbukti, seharusnya akan memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dalam sidang yang dibacakan hari ini. Namun, nyatanya, JPU justru menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua  tahun.

Baca selengkapnya »


Demikianlah Artikel Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan

Sekianlah artikel Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/04/jika-dakwaan-terbukti-harusnya-tuntutan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan"

Posting Komentar