Judul : Pakar: Laggar UU ITE, Pedangdut Inul Bisa Diproses Secara Hukum
link : Pakar: Laggar UU ITE, Pedangdut Inul Bisa Diproses Secara Hukum
Pakar: Laggar UU ITE, Pedangdut Inul Bisa Diproses Secara Hukum
Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria bersurban bisa berbuat mesum.
Loading...
Loading...
Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria bersurban bisa berbuat mesum.
Demikianlah Artikel Pakar: Laggar UU ITE, Pedangdut Inul Bisa Diproses Secara Hukum
Sekianlah artikel Pakar: Laggar UU ITE, Pedangdut Inul Bisa Diproses Secara Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pakar: Laggar UU ITE, Pedangdut Inul Bisa Diproses Secara Hukum dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/03/pakar-laggar-uu-ite-pedangdut-inul-bisa.html
0 Response to "Pakar: Laggar UU ITE, Pedangdut Inul Bisa Diproses Secara Hukum"
Posting Komentar