Judul : Hakim Kasus E-KTP: Kok Bisa Ibu Jadi Anggota Dewan, Ya?
link : Hakim Kasus E-KTP: Kok Bisa Ibu Jadi Anggota Dewan, Ya?
Hakim Kasus E-KTP: Kok Bisa Ibu Jadi Anggota Dewan, Ya?
Majelis hakim yang memimpin persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terlihat kebingungan menghadapi saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/3/2017).
Loading...
Loading...
Majelis hakim yang memimpin persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terlihat kebingungan menghadapi saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/3/2017).
Demikianlah Artikel Hakim Kasus E-KTP: Kok Bisa Ibu Jadi Anggota Dewan, Ya?
Sekianlah artikel Hakim Kasus E-KTP: Kok Bisa Ibu Jadi Anggota Dewan, Ya? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hakim Kasus E-KTP: Kok Bisa Ibu Jadi Anggota Dewan, Ya? dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/03/hakim-kasus-e-ktp-kok-bisa-ibu-jadi.html
0 Response to "Hakim Kasus E-KTP: Kok Bisa Ibu Jadi Anggota Dewan, Ya?"
Posting Komentar