Judul : Presiden dan Mendagri Langgar UU Jika Aktifkan Ahok Jadi Gubernur
link : Presiden dan Mendagri Langgar UU Jika Aktifkan Ahok Jadi Gubernur
Presiden dan Mendagri Langgar UU Jika Aktifkan Ahok Jadi Gubernur
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebutkan penonaktifan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menunggu pembacaan penuntutan oleh JPU. Dia menilai hal itu sangat mengada-ada.
Loading...
Loading...
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebutkan penonaktifan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menunggu pembacaan penuntutan oleh JPU. Dia menilai hal itu sangat mengada-ada.
Demikianlah Artikel Presiden dan Mendagri Langgar UU Jika Aktifkan Ahok Jadi Gubernur
Sekianlah artikel Presiden dan Mendagri Langgar UU Jika Aktifkan Ahok Jadi Gubernur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Presiden dan Mendagri Langgar UU Jika Aktifkan Ahok Jadi Gubernur dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/02/presiden-dan-mendagri-langgar-uu-jika_8.html
0 Response to "Presiden dan Mendagri Langgar UU Jika Aktifkan Ahok Jadi Gubernur"
Posting Komentar