Judul : Klaim Punya Bukti Pembicaraan Telepon, Ahok Patut Diperkarakan Secara Hukum
link : Klaim Punya Bukti Pembicaraan Telepon, Ahok Patut Diperkarakan Secara Hukum
Klaim Punya Bukti Pembicaraan Telepon, Ahok Patut Diperkarakan Secara Hukum
Menjadi kewajiban Ahok untuk membuktikan tudingan bahwa dirinya memiliki bukti pembicaraan telepon antara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum keluar fatwa yang menyebut Ahok sebagai penista agama.
Loading...
Loading...
Menjadi kewajiban Ahok untuk membuktikan tudingan bahwa dirinya memiliki bukti pembicaraan telepon antara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum keluar fatwa yang menyebut Ahok sebagai penista agama.
Demikianlah Artikel Klaim Punya Bukti Pembicaraan Telepon, Ahok Patut Diperkarakan Secara Hukum
Sekianlah artikel Klaim Punya Bukti Pembicaraan Telepon, Ahok Patut Diperkarakan Secara Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Klaim Punya Bukti Pembicaraan Telepon, Ahok Patut Diperkarakan Secara Hukum dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/02/klaim-punya-bukti-pembicaraan-telepon.html
0 Response to "Klaim Punya Bukti Pembicaraan Telepon, Ahok Patut Diperkarakan Secara Hukum"
Posting Komentar