Judul : Buruan Laut
link : Buruan Laut
Buruan Laut
و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي هُرَيْرَةَ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ عَمَّا لَفَظَ الْبَحْرُ فَنَهَاهُ عَنْ أَكْلِهِ قَالَ نَافِعٌ ثُمَّ انْقَلَبَ عَبْدُ اللَّهِ فَدَعَا بِالْمُصْحَفِ فَقَرَأَ } أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ { قَالَ نَافِعٌ فَأَرْسَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّهُ لَا بَأْسَ بِأَكْلِهِ
936. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdurrahman bin Abu Hurairah bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang binatang yang dimuntahkan dari laut. Ibnu Umar melarang untuk dimakan. Nafi' berkata; "Abdullah minta untuk diambilkan sebuah mushaf lantas dia membaca sebuah ayat, "Telah dihalalkan bagimu buruan laut beserta makanannya." Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar mengutusku kepada Abdurrahman bin Abu Hurairah untuk mengatakan bahwa binatang tersebut halal dimakan."
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ سَعْدٍ الْجَارِيِّ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ عَنْ الْحِيتَانِ يَقْتُلُ بَعْضُهَا بَعْضًا أَوْ تَمُوتُ صَرَدًا فَقَالَ لَيْسَ بِهَا بَأْسٌ قَالَ سَعْدٌ ثُمَّ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ مِثْلَ ذَلِكَ
937. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Sa'ad Al Jaari mantan budak Umar bin Khattab, berkata; "Saya bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang sekelompok ikan paus yang saling bunuh, atau ikan paus yang mati kedinginan." Ibnu Umar menjawab; "Itu tidak apa-apa." Sa'ad berkata; "Saya lalu bertanya lagi kepada Abdullah bin 'Amr bin Ash namun dia juga menjawab sebagaimana ucapan Ibnu Umar."
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُمَا كَانَا لَا يَرَيَانِ بِمَا لَفَظَ الْبَحْرُ بَأْسًا
938. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dan Zaid bin Tsabit bahwa keduanya menganggap binatang yang mati terdampar dari laut itu halal untuk dimakan."
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الْجَارِ قَدِمُوا فَسَأَلُوا مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ عَمَّا لَفَظَ الْبَحْرُ فَقَالَ لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ وَقَالَ اذْهَبُوا إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ فَاسْأَلُوهُمَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ ائْتُونِي فَأَخْبِرُونِي مَاذَا يَقُولَانِ فَأَتَوْهُمَا فَسَأَلُوهُمَا فَقَالَا لَا بَأْسَ بِهِ فَأَتَوْا مَرْوَانَ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ مَرْوَانُ قَدْ قُلْتُ لَكُمْ
939. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa sekelompok orang datang kepada Marwan bin Al Hakam, mereka bertanya tentang binatang yang mati terdampar dari laut?" Marwan bin Al Hakam menjawab; "Hal itu tidak masalah." Marwan lalu berkata, "Pergilah kalian kepada Zaid bin Tsabit dan Abu Hurairah, tanyakanlah hal itu kepadanya, setelah itu kabarkanlah jawabannya kepadaku." Mereka kemudian mendatangi keduanya dan menanyakan hal tersebut. Keduanya menjawab; "Itu tidak masalah." Setelah itu mereka mendatangi Marwan dan memberitahukan tentang jawaban tersebut. Marwan berkata; "Jawaban tersebut sama dengan yang aku katakan kepada kalian."
Loading...
و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي هُرَيْرَةَ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ عَمَّا لَفَظَ الْبَحْرُ فَنَهَاهُ عَنْ أَكْلِهِ قَالَ نَافِعٌ ثُمَّ انْقَلَبَ عَبْدُ اللَّهِ فَدَعَا بِالْمُصْحَفِ فَقَرَأَ } أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ { قَالَ نَافِعٌ فَأَرْسَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّهُ لَا بَأْسَ بِأَكْلِهِ
936. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdurrahman bin Abu Hurairah bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang binatang yang dimuntahkan dari laut. Ibnu Umar melarang untuk dimakan. Nafi' berkata; "Abdullah minta untuk diambilkan sebuah mushaf lantas dia membaca sebuah ayat, "Telah dihalalkan bagimu buruan laut beserta makanannya." Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar mengutusku kepada Abdurrahman bin Abu Hurairah untuk mengatakan bahwa binatang tersebut halal dimakan."
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ سَعْدٍ الْجَارِيِّ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ عَنْ الْحِيتَانِ يَقْتُلُ بَعْضُهَا بَعْضًا أَوْ تَمُوتُ صَرَدًا فَقَالَ لَيْسَ بِهَا بَأْسٌ قَالَ سَعْدٌ ثُمَّ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ مِثْلَ ذَلِكَ
937. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Sa'ad Al Jaari mantan budak Umar bin Khattab, berkata; "Saya bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang sekelompok ikan paus yang saling bunuh, atau ikan paus yang mati kedinginan." Ibnu Umar menjawab; "Itu tidak apa-apa." Sa'ad berkata; "Saya lalu bertanya lagi kepada Abdullah bin 'Amr
Loading...
bin Ash namun dia juga menjawab sebagaimana ucapan Ibnu Umar."
938. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dan Zaid bin Tsabit bahwa keduanya menganggap binatang yang mati terdampar dari laut itu halal untuk dimakan."
939. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa sekelompok orang datang kepada Marwan bin Al Hakam, mereka bertanya tentang binatang yang mati terdampar dari laut?" Marwan bin Al Hakam menjawab; "Hal itu tidak masalah." Marwan lalu berkata, "Pergilah kalian kepada Zaid bin Tsabit dan Abu Hurairah, tanyakanlah hal itu kepadanya, setelah itu kabarkanlah jawabannya kepadaku." Mereka kemudian mendatangi keduanya dan menanyakan hal tersebut. Keduanya menjawab; "Itu tidak masalah." Setelah itu mereka mendatangi Marwan dan memberitahukan tentang jawaban tersebut. Marwan berkata; "Jawaban tersebut sama dengan yang aku katakan kepada kalian."
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُمَا كَانَا لَا يَرَيَانِ بِمَا لَفَظَ الْبَحْرُ بَأْسًا
938. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dan Zaid bin Tsabit bahwa keduanya menganggap binatang yang mati terdampar dari laut itu halal untuk dimakan."
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الْجَارِ قَدِمُوا فَسَأَلُوا مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ عَمَّا لَفَظَ الْبَحْرُ فَقَالَ لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ وَقَالَ اذْهَبُوا إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ فَاسْأَلُوهُمَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ ائْتُونِي فَأَخْبِرُونِي مَاذَا يَقُولَانِ فَأَتَوْهُمَا فَسَأَلُوهُمَا فَقَالَا لَا بَأْسَ بِهِ فَأَتَوْا مَرْوَانَ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ مَرْوَانُ قَدْ قُلْتُ لَكُمْ
939. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa sekelompok orang datang kepada Marwan bin Al Hakam, mereka bertanya tentang binatang yang mati terdampar dari laut?" Marwan bin Al Hakam menjawab; "Hal itu tidak masalah." Marwan lalu berkata, "Pergilah kalian kepada Zaid bin Tsabit dan Abu Hurairah, tanyakanlah hal itu kepadanya, setelah itu kabarkanlah jawabannya kepadaku." Mereka kemudian mendatangi keduanya dan menanyakan hal tersebut. Keduanya menjawab; "Itu tidak masalah." Setelah itu mereka mendatangi Marwan dan memberitahukan tentang jawaban tersebut. Marwan berkata; "Jawaban tersebut sama dengan yang aku katakan kepada kalian."
Demikianlah Artikel Buruan Laut
Sekianlah artikel Buruan Laut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Buruan Laut dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/02/buruan-laut.html
0 Response to "Buruan Laut"
Posting Komentar