Judul : Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket
link : Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket
Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3.
Loading...
Loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3.
Demikianlah Artikel Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket
Sekianlah artikel Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/02/almuzzammil-jika-basuki-tak.html
0 Response to "Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket"
Posting Komentar