Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket - Hallo sahabat Islam NUsantara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUDAYA, Artikel KEISLAMAN, Artikel KHASANAH, Artikel POLITIK, Artikel SANTRI, Artikel SOSIAL, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket
link : Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Baca juga


Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3.

Baca selengkapnya »
Loading...
Loading...
Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3.

Baca selengkapnya »


Demikianlah Artikel Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Sekianlah artikel Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/02/almuzzammil-jika-basuki-tak.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Almuzzammil: Jika Basuki tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket"

Posting Komentar