Judul : Ahok Harusnya Dinonaktifkan Tanpa Tunggu Tuntutan
link : Ahok Harusnya Dinonaktifkan Tanpa Tunggu Tuntutan
Ahok Harusnya Dinonaktifkan Tanpa Tunggu Tuntutan
Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI karena sudah berstatus terdakwa tanpa menunggu tuntutan jaksa.
Loading...
Loading...
Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI karena sudah berstatus terdakwa tanpa menunggu tuntutan jaksa.
Demikianlah Artikel Ahok Harusnya Dinonaktifkan Tanpa Tunggu Tuntutan
Sekianlah artikel Ahok Harusnya Dinonaktifkan Tanpa Tunggu Tuntutan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ahok Harusnya Dinonaktifkan Tanpa Tunggu Tuntutan dengan alamat link https://islammushola.blogspot.com/2017/02/ahok-harusnya-dinonaktifkan-tanpa.html
0 Response to "Ahok Harusnya Dinonaktifkan Tanpa Tunggu Tuntutan"
Posting Komentar